Ahli Pidana Singgung soal Kesesatan Fakta di Sidang Kebakaran Gedung Kejagung

Ahli Pidana Singgung soal Kesesatan Fakta di Sidang Kebakaran Gedung Kejagung
Suasana sidang lanjutan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di PN Jaksel, Senin (22/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Harus dibuktikan sebab musabab itu," ucap Beni.

Oleh karena itu, lanjut Beni, persidangan harus menjadi tempat untuk membuktikan ada tidaknya kesesatan fakta itu.

"Itu gunanya pembuktian di sini, untuk kemudian menemukan alat-alat bukti yang valid, bukan yang tidak valid," sebut Beni.

Seusai persidangan, tim penasihat hukum para terdakwa, Kurnia Hadi sempat menyinggung soal alat bukti sampel rokok yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya.

Baca Juga: Begini Jadinya Hotel Milik Cynthiara Alona yang Jadi Sarang Prostitusi Anak

Menurut Kurnia, alat bukti berupa sampel rokok itu menjadi salah satu kesesatan fakta dalam persidangan kebakaran Gedung Kejagung.

"Ilustrasi saya, ya, jika diduga penyebabnya rokok, berarti yang menyebabkan kebakaran itu pun harus rokok tersebut yang dibuktikan, bukan sampel rokok yang ada di hari mendatang," jelasnya.

Dia mengatakan, barang bukti itu harus dibuktikan secara utuh bukan sampel. Sebab, rokok yang ditunjukkan kubu JPU pada sidang sebelumnya, bukan rokok yang terbakar.

Pihak terdakwa menghadirkan saksi ahli dalam sidang perkara kebakaran Gedung Utama Kejagung di PN Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News