Ahli Sebut Jabatan Wamen Tak Salahi Konstitusi
Selasa, 07 Februari 2012 – 19:09 WIB
JAKARTA - Pakar hukum administrasi negara, Prof Philipus M Hadjon mengatakan, Presiden berdasarkan kewenanganya menurut Pasal 17 jo Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 tetap dimungkinkan membentuk jabatan wakil menteri (Wamen). Artinya tanpa ada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden tetap bisa menunjuk Wamen.
“Inilah yang dinamakan diskresi (kewenangan, red) dari kekuasaan (presiden) termasuk penerapan pasal 10 UU Kementerian Negara yang memberi kewenangan kepada presiden untuk membentuk jabatan wakil menteri (wamen) pada kementerian tertentu sesuai beban kerja,” kata Philipus saat memberi keterangan sebagai ahli yang diajukan pemerintah dalam pengujian UU Kementerian Negara di gedung MK, Selasa (7/2).
Menurutnya, pasal 10 UU Kementerian Negara bukan persoalan konstitusionalitas, tetapi menyangkut implementasi pasal tersebut. Karenanya bila dikatakan ada persoalan konflikasi aturan jabatan Wamen, itu sangat keliru. “Ini persoalan legalitas,” ujar Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Trisakti itu.
Dia menambahkan, pasal 10 UU Kementerian Negara tetap konstitusional. “MK tak perlu membatalkan pasal itu,” tandasnya.
JAKARTA - Pakar hukum administrasi negara, Prof Philipus M Hadjon mengatakan, Presiden berdasarkan kewenanganya menurut Pasal 17 jo Pasal 4 ayat
BERITA TERKAIT
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan