Praperadilan Bupati Buton
Ahli Sebut Pemeriksaan Calon Tersangka Hukumnya Wajib
jpnn.com - jpnn.com - Sidang praperadilan antara Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memasuki babak akhir.
Pada Selasa (24/1) nanti akan dilakukan pembacaan putusan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dipimpin oleh hakim tunggal Noor Edi Yono.
Sebelumnya, Hakim Noor Edi Yono sudah mendengar semua keterangan pada saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pemohon dan termohon.
Ada 4 orang saksi ahli dan 2 orang saksi yang dihadirkan oleh Umar Samiun. Mereka adalah Laica Marzuki, Margarito Kamis, Choirul Huda dan Mudzakir.
Sedangkan saksi fakta adalah Arbab Paproeka dan La Ode Agus Mukmin. Dari pihak KPK hanya menghadirkan saksi ahli Adnan Pasiladja.
Dalam keterangannya, Laica Marzuki menerangkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Dijelaskan, tidak dibenarkan dalam Hukum acara pidana menetapkan seseorang subjek hukum selaku tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan.
"Pemeriksaan calon tersangka menjadi syarat mutlak sebelum penetapan tersangka," tegas mantan Hakim Agung ini didalam persidangan.
Sidang praperadilan antara Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memasuki babak akhir.
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen