Praperadilan Bupati Buton

Ahli Sebut Pemeriksaan Calon Tersangka Hukumnya Wajib

Ahli Sebut Pemeriksaan Calon Tersangka Hukumnya Wajib
Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Foto: Fajaronline

Yang menarik adalah keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak KPK, Adnan Pasiladja.

Ia menerangkan dalam ketentuan penetapan tersangka menjadi objek Pra Peradilan tidak dapat ditemukan secara tegas dan jelas dalam KUHAP, tapi terdapat dalam Putusan MK, dan Putusan MK tersebut bersifat mengikat.

Putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap seseorang tidak serta merta alat bukti yang ada dalam putusan tersebut dapat diambil alih begitu saja untuk dijadikan bukti menetapkan orang lain sebagai tersangka, dengan dalih tahap pengembangan penyidikan.

"Alat bukti baik berupa keterangan saksi, surat-surat, keterangan terdakwa yang ada dalam suatu putusan itu tetap harus melalui proses berita acara sebagaimana diatur pasal 75 KUHAP, sesuai hukum acara (lidik-sidik dan diterbitkan sprindik) untuk dijadikan bukti-bukti oleh penyidik guna menetapkan orang lain sebagai tersangka. Kaedah atau istilah calon tersangka, dan keharusan memeriksa calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka tidak dapat ditemukan dalam KUHAP, tapi di Putusan MK ada," pungkasnya. (elf/JPG)


  Sidang praperadilan antara Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memasuki babak akhir. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Sumber jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News