Praperadilan Bupati Buton
Ahli Sebut Pemeriksaan Calon Tersangka Hukumnya Wajib
Yang menarik adalah keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak KPK, Adnan Pasiladja.
Ia menerangkan dalam ketentuan penetapan tersangka menjadi objek Pra Peradilan tidak dapat ditemukan secara tegas dan jelas dalam KUHAP, tapi terdapat dalam Putusan MK, dan Putusan MK tersebut bersifat mengikat.
Putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap seseorang tidak serta merta alat bukti yang ada dalam putusan tersebut dapat diambil alih begitu saja untuk dijadikan bukti menetapkan orang lain sebagai tersangka, dengan dalih tahap pengembangan penyidikan.
"Alat bukti baik berupa keterangan saksi, surat-surat, keterangan terdakwa yang ada dalam suatu putusan itu tetap harus melalui proses berita acara sebagaimana diatur pasal 75 KUHAP, sesuai hukum acara (lidik-sidik dan diterbitkan sprindik) untuk dijadikan bukti-bukti oleh penyidik guna menetapkan orang lain sebagai tersangka. Kaedah atau istilah calon tersangka, dan keharusan memeriksa calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka tidak dapat ditemukan dalam KUHAP, tapi di Putusan MK ada," pungkasnya. (elf/JPG)
Sidang praperadilan antara Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memasuki babak akhir.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel
- Hmm, Selain Uang, Biduan Nayunda Nabila Diduga Dapat Barang dari SYL
- KPK Sita Mobil Mercedes Benz SYL yang Kerap Dipakai Pejabat, Lihat
- Hadiri Sidang Etik, Nurul Ghufron Mengaku Santai
- Terseret Kasus TPPU SYL, Nayunda Nabila Diperiksa Selama 12 Jam
- Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom