Ahli Sebut Penetapan Tersangka Bupati Buton Tidak Sah

Ahli Sebut Penetapan Tersangka Bupati Buton Tidak Sah
Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Foto: Fajaronline

Laica mengungkapkan bahwa persoalan patut diduga itu berarti statusnya belum bisa dipastikan. Apalagi itu merupakan hasil putusan persidangan.

"Jadi sekali lagi saya katakan, seharusnya calon tersangka dipanggil untuk diambil keterangannya setelah dua alat bukti sudah terpenuhi. Jika itu sudah dilakukan dan jika terbukti maka boleh ditetapkan sebagai tersangka," tukasnya. (boy/jpnn)


 Ahli hukum tata negara Laica Marzuki mengatakan, penetapan Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka suap mantan Ketua


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News