Ahli Waris Haji Asri Tempuh Upaya Hukum, Memperkarakan Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia

Akhirnya proses peralihan pun berjalan, dengan perjanjian ganti untung.
Hanya saja proses tidak berjalan dengan baik.
Menurut hukum keluarga ahli waris Haji Asri, Elita Purnamasari, jumlah yang dijanjikan sebesar Rp 5 miliar, tetapi hanya dibayarkan Rp 3,5 miliar oleh LTK dan EW, sehingga masih menyisakan Rp 1,5 miliar yang belum dibayar.
Elita lebih lanjut mengatakan dalam surat jual beli disebut, bila pihak kedua atau pembeli tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran dan setelah dilakukan perpanjangan waktu selama kurang lebih 60 hari, maka jumlah yang tertunggak akan dikonversi secara proporsional dengan saham pada perseroan atas nama Haji Asri.
"Itu sesuai perjanjian yang ditandatangani LTK, tetapi perjuangan Haji Asri dalam menuntut haknya berupa kepemilikan saham sebesar 30 persen dari Perseroan PT GBP selalu kandas," katanya.
Elita juga mengatakan semua daya dan upaya Haji Asri telah habis dikerahkan untuk menuntut haknya.
Namun, tidak juga membuahkan hasil.
Haji Asri akhirnya melaporkan LTK ke Bareskrim Polri dengan dugaan penipuan, penggelapan dan menggunakan dokumen palsu, pada 2018 lalu.
Keluarga ahli waris Haji Asri menempuh upaya hukum, memperkarakan salah satu orang terkaya di Indonesia.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara