Ahli Waris Tanah akan Somasi Pemkab Bekasi
jpnn.com, BEKASI - Tanah seluas satu hektare di Desa Suka Resmi, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih menyisakan sengketa.
Ahli waris pemilik tanah (alm) Naning Bin Jahadi meminta Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin mengembalikan hak miliknya.
Pihak ahli waris sebenarnya sudah memenangkan keputusan Pengadilan Negeri Bekasi.
Namun, pihak tergugat (bupati Bekasi) melakukan banding. Perkara PN dibatalkan Oleh PT Bandung.
Tergugat lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan pemilik lahan kembali dinyatakan menang berdasarkan No 1556K/Pdt/2011.
Namun, persoalan belum berakhir. Pemerintah Kabupaten Bekasi, kecamatan, kepala desa, kembali mengajukan PK.
PK tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung dengan No. 278PK/Pdt/2015.
Terakhir, Nenang meminta pendampingan kepada Kejati Bekasi pada 4 Oktober 2016.
Tanah seluas satu hektare di Desa Suka Resmi, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih menyisakan sengketa.
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan
- Bea Cukai Koordinasi dengan Pemda Upayakan Dampak Dana Bagi Hasil CHT Lebih Terukur
- Dituduh 'Begal', Anggota TNI Dibunuh di Bekasi, Begini Kronologinya
- Begini Cara Pelaku Mencampur Bensin dengan Air di SPBU Bekasi, Sontoloyo
- DPO Penipuan Investasi Emas Rp 3,7 Miliar Ditangkap di Bekasi
- Polisi Bongkar Pembuatan dan Peredaran Upal di Bekasi, Tangkap 2 Pelaku