Ahli Waris Tanah akan Somasi Pemkab Bekasi

Ahli Waris Tanah akan Somasi Pemkab Bekasi
Ilustrasi sidang. Foto: AFP

jpnn.com, BEKASI - Tanah seluas satu hektare di Desa Suka Resmi, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih menyisakan sengketa.

Ahli waris pemilik tanah (alm) Naning Bin Jahadi meminta Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin mengembalikan hak miliknya.

Pihak ahli waris sebenarnya sudah memenangkan keputusan Pengadilan Negeri Bekasi.

Namun, pihak tergugat (bupati Bekasi) melakukan banding. Perkara PN dibatalkan Oleh PT Bandung.

Tergugat lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan pemilik lahan kembali dinyatakan menang berdasarkan No 1556K/Pdt/2011.

Namun, persoalan belum berakhir. Pemerintah Kabupaten Bekasi, kecamatan, kepala desa, kembali mengajukan PK.

PK tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung dengan No. 278PK/Pdt/2015.

Terakhir, Nenang meminta pendampingan kepada Kejati Bekasi pada 4 Oktober 2016.

Tanah seluas satu hektare di Desa Suka Resmi, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih menyisakan sengketa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News