Ahli Waris Tanah akan Somasi Pemkab Bekasi
Selasa, 16 Mei 2017 – 18:08 WIB

Ilustrasi sidang. Foto: AFP
Dia menambahkan, jika tak bisa memberikan tanah itu, pemkab bisa menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp 1 juta per meter sesuai harga pada 2008.
Sebab, putusan yang memenangkan pihak ahli waris sudah diterima semenjak 2012.
“Kini sudah delapan tahun kami menunggu, kok Pemkab Bekasi seperti tak punya iktikad baik,” kata Hausland. (jos/jpnn)
Tanah seluas satu hektare di Desa Suka Resmi, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih menyisakan sengketa.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Janji Dedi Mulyadi kepada Warga yang Tergusur Proyek Pelebaran Sungai Bekasi
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah