Ahli Waris Tanah akan Somasi Pemkab Bekasi

Ahli Waris Tanah akan Somasi Pemkab Bekasi
Ilustrasi sidang. Foto: AFP

Dia menambahkan, jika tak bisa memberikan tanah itu, pemkab bisa menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp 1 juta per meter sesuai harga pada 2008.

Sebab, putusan yang memenangkan pihak ahli waris sudah diterima semenjak 2012.

“Kini sudah delapan tahun kami menunggu, kok Pemkab Bekasi seperti tak punya iktikad baik,” kata Hausland. (jos/jpnn)


Tanah seluas satu hektare di Desa Suka Resmi, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih menyisakan sengketa.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News