Ahmad Ali Singgung Tekanan Luar Biasa Soal Upaya JC dari Bharada E
"Jadi, sekali lagi negara perlu dan wajib untuk memberikan perlindungan kala itu itu memang dianggap perlu," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menyebut ada syarat yang ketat apabila Richard Eliezer atau Bharada E ingin memperoleh jaminan keselamatan dari pihaknya.
Menurut dia, Bharada E wajib menjadi justice collaborator dalam mengungkap kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, agar mendapat perlindungan.
Pasalnya, Bharada E kini bukan berstatus saksi dalam kasus tewasnya Brigadir J, melainkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka, enggak bisa lagi kami memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan nanti bersedia dan memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama," kata alumnus FISIP UGM itu saat dihubungi, Minggu (7/8). (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ahmad Ali meminta negara bisa memberikan perlindungan, baik secara fisik dan mental, apabila Bharada E mengajukan justice collaborator.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
- Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat
- Brigjen Purn Achmadi Resmi Terpilih Jadi Ketua LPSK
- LPSK Harus Menjadi Rumah Berlindung Bagi Pencari Keadilan
- Menteri dari Parpol Pendukung Hak Angket Diminta Mundur, Junimart Merespons Begini
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Anies Diancam akan Ditembak, Timnas AMIN Tingkatkan Penjagaan, Tak Ada Maaf