Ahmad Ali Singgung Tekanan Luar Biasa Soal Upaya JC dari Bharada E

"Jadi, sekali lagi negara perlu dan wajib untuk memberikan perlindungan kala itu itu memang dianggap perlu," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menyebut ada syarat yang ketat apabila Richard Eliezer atau Bharada E ingin memperoleh jaminan keselamatan dari pihaknya.
Menurut dia, Bharada E wajib menjadi justice collaborator dalam mengungkap kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, agar mendapat perlindungan.
Pasalnya, Bharada E kini bukan berstatus saksi dalam kasus tewasnya Brigadir J, melainkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka, enggak bisa lagi kami memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan nanti bersedia dan memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama," kata alumnus FISIP UGM itu saat dihubungi, Minggu (7/8). (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ahmad Ali meminta negara bisa memberikan perlindungan, baik secara fisik dan mental, apabila Bharada E mengajukan justice collaborator.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- KPK Sebut Ahmad Ali Datangi Pemeriksaan Penyidik Kasus Rita Widyasari di Banyumas