Ahmad Basarah Pastikan Tidak Ada Ruang Untuk Kebangkitan PKI

Ahmad Basarah Pastikan Tidak Ada Ruang Untuk Kebangkitan PKI
Ahmad Basarah. Foto: Humas MPR

Oleh karena MPR saat ini sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk membuat ataupun mencabut TAP MPR maka secara yuridis ketatanegaraan pelarangan PKI dan ajaran Komunisme dalam TAP MPRS XXV Tahun 1966 telah bersifat permanen.

"TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu masuk dalam kelompok kedua dan dinyatakan masih berlaku. Jadi, sekali lagi, tak perlu ada kekhawatiran PKI bakal bangkit lagi,’’ tandas Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Islam Malang (Unisma) tersebut.

"Apalagi ada regulasi lain yang juga mengatur soal itu, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Undang-undang ini memuat larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, dengan ancaman pidana penjara dua belas tahun sampai dengan 20 tahun penjara.

Pada bagian lain, Ketua DPP PDI Perjuangan ini juga mengulas ancaman gerakan Islam transnasional yang tengah melakukan propaganda di tanah air, satu di antaranya adalah organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Sejak didirikan oleh Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani di Palestina tahun 1953, organisasi yang mengusung konsep khilafah ini telah menyebar di banyak negara, termasuk di Indonesia. Sepak terjang HTI memang tidak identik melakukan tindakan kekerasan.

Namun, dakwah yang dipropagandakannya demikian berbahaya lantaran mengusung konsep khilafah Islamiyyah, sebuah imperium tunggal yang melintasi lintas sekat-sekat wilayah negara dan menolak konsep nasionalisme bangsa Indonesia.

Sebagai organisasi massa (Ormas), HTI telah dibubarkan tidak hanya berdasarkan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, tapi juga oleh pengadilan hingga level Mahkamah Agung.

Menurut Ahmad Basarah, tanpa disebutkan dalam RUU HIP pun, PKI tak mungkin lagi dibangkitkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News