Ahmad Basarah Sebut Amien Rais Berhalusinasi Soal Amendemen UUD 1945

Ahmad Basarah Sebut Amien Rais Berhalusinasi Soal Amendemen UUD 1945
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menganggap Amien Rais berhalusinasi terkait pernyataannya tentang adanya skenario mengubah UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Itu adalah pernyataan halusinasi yang bertujuan untuk memprovokasi dan menyesatkan nalar publik," kata Ahmad Basarah, Selasa (7/9).

Ahmad Basarah menilai, Amien Rais sudah beberapa kali melontarkan pernyataan yang bersifat tuduhan berbasis halusinasi pribadinya sendiri.

Sebab, lanjut Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu, pernyataan politik Amien Rais sering tidak berbasis data-data valid dan obyektif hingga tidak menunjukkan kelasnya sebagai seorang politisi akademisi dan akademisi yang menjadi politisi dan menyandang gelar profesor di depan namanya.

"Sebagai seorang mantan ketua MPR yang saat itu masih menjadi 'lembaga tertinggi negara', Amien Rais seyogyanya memberi pernyataan yang membimbing nalar publik agar tercerahkan bukan menyesatkan," kata dosen Universitas Islam Malang (Unisma) itu.

Ahmad Basarah menegaskan, wacana MPR melakukan amendemen UUD 1945 sesungguhnya sudah muncul sejak dikeluarkannya rekomendasi MPR masa bhakti 2009-2014 dan 2014-2019 serta ditindaklanjuti pembahasannya oleh MPR masa bhakti saat ini.

"Pak Amien harusnya melakukan riset secara langsung apakah dalam dokumen usulan amendemen UUD tersebut ditemukan adanya naskah yang membahas, apalagi mengusulkan perubahan masa jabatan presiden. Jawabannya pasti tidak ada sama sekali," terang Ketua DPP PDI Perjuangan itu.

Amien Rais, lanjut Ahmad Basarah, seharusnya juga melakukan riset terhadap sikap-sikap resmi pimpinan partai politik, apakah ada yang setuju mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menilai pertanyaan politik Amien Rais sering tidak berbasis data-data valid dan obyektif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News