Amendemen UUD 1945 Memerlukan Prasyarat Suasana Kebangsaan yang Kondusif
Oleh: Dr Ahmad Basarah

jpnn.com, JAKARTA - Wacana amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan GBHN model baru atau PPHN yang digulirkan MPR sejak 2014 lalu terus menuai pro-kontra di tengah masyarakat.
Ada dua kutub pendapat dan sikap masyarakat terkait wacana tersebut.
Pertama kelompok masyarakat yang setuju.
Kedua, kelompok masyarakat yang tidak setuju bangsa Indonesia kembali memiliki haluan negara dan haluan pembangunan nasionalnya dengan berbagai argumentasi dan kepentingan yang melatarbelakanginya.
Mereka yang setuju menganggap Indonesia yang sangat besar dan banyak penduduknya ini tidak bisa rencana pembangunan nasionalnya hanya diserahkan kepada basis visi, misi dan program perseorangan calon presiden (Capres).
Kemudian ketika memenangi pemilu presiden, visi, misi dan program Capres tersebut diubah menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) selama lima tahun ke depan.
Walhasil, setiap ganti pemimpin, berganti pula program dan kebijakan pembangunannya.
Situasi tersebut menimbulkan ketidakpastian arah pembangunan nasional, dis-continuitas pembangunan dan sering terjadi mis-koordinasi antara konsep serta pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Bagaimana MPR seharusnya mengambil sikap atas rencananya melakukan amendemen terbatas UUD 1945 dalam situasi bangsa yang seperti itu?
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM