Ahmad Mubarok Pernah Rapat di Tempat yang Disebut Posko Pemenangan Anas

Mubarok mengaku tidak mengetahui apakah ada pihak yang menyewa unit di Ritz Carlton dan Senayan City Residence untuk dijadikan posko pemenangan. "Saya tidak tahu," tandasnya.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum pada KPK menyebut penerimaan uang Rp 84,515 miliar dan USD 36,070 yang digunakan untuk persiapan pencalonan Anas sebagai Ketum Demokrat pada tahun 2010.
Total duit yang diterima itu digunakan seperti untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence yang disewa 6 bulan pada 18 Januari-17 Juli 2010 sebesar USD 30,900 dan Posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place untuk penggunaan tanggal 12 April-26 Mei 2010 sebesar USD 5,170.
Disebutkan ada pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada bulan Januari 2010 di Apartemen Senayan City. Pertemuan kedua di tempat yang sama menurut jaksa digelar bersama 430 DPC. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ahmad Mubarok bersaksi dalam persidangan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas