Ahmad Rouf Dukung Langkah Jokowi Pindahkan Ibu Kota Negara
Sabtu, 12 Februari 2022 – 09:03 WIB

Ketua Forum Masyarakat Ibu Kota Negara (FORMAS IKN) Nusantara Ahmad Rouf Qusyairi. Foto: Dokumentasi pribadi
8. Peraturan Presiden tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional (Pasal 22 ayat (5) UU IKN).
9. Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (Pasal 14 ayat (2) UU IKN).
“Itulah peraturan perundang-undangan yang akan kita kawal agar pembangunan IKN Nusantara ini melibatkan partisipasi masyarakat dari Sabang sampai Merauke, khususnya masyarakat lokal Kalimantan Timur,” pungkas Rouf.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pemindahan Ibu Kota Negara itu sudah menjadi keputusan politik negara, karena sudah disahkan dan ditetapkan dalam UU IKN oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi