Ahmad Sahroni: Tantangan Menjadi Kapolri ke Depan Sangat Berat
"Siapa-nya pasti sudah ada. Kebetulan tidak di kantong saya," kata Moeldoko di Jakarta, Senin (4/1).
Menurut Moeldoko, pergantian Kapolri sesuatu yang rutin dan prosedural yang sudah ada mekanismenya. Karena itu semuanya tinggal menunggu waktu.
Dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Pada Ayat (2) disebutkan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR RI disertai dengan alasannya.
Selain itu, dalam Pasal 38 ayat 1 (b) UU Kepolisian disebutkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni bicara soal tantangan berat bagi calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres