Ahmad Syaifuloh Ditangkap Polisi, Kelakuannya Meresahkan Warga
Senin, 26 Juli 2021 – 23:44 WIB
Kepada petugas, Ahmad Syaifuloh mengaku akan menawarkan tabung-tabung gas melon tersebut melalui media sosial dan menjualnya dengan sistem COD.
“Tabungnya kosong, rencananya mau dijual tapi belum sempat,” akunya.
Dia mengatakan, tabung-tabung gas kosong tersebut diangkut dengan menggunakan motor oleh rekannya.
“Kami angkut pakai motor bolak -balik,” tandasnya.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Atas perbuatannya tersebut, Ahmad Syaifuloh akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana serta ancaman kurungan paling lama tujuh tahun penjara. (ega/sur/radarlampung)
Jajaran Polresta Bandarlampung akhirnya meringkus pelaku pencurian bernama Ahmad Syaifuloh, 26, warga Jalan Yudistira, Gang Bacan, Sawah Lama, Tanjungkarang Timur, Lampung.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini