Ahmad Syaifuloh Ditangkap Polisi, Kelakuannya Meresahkan Warga

Ahmad Syaifuloh Ditangkap Polisi, Kelakuannya Meresahkan Warga
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Kepada petugas, Ahmad Syaifuloh mengaku akan menawarkan tabung-tabung gas melon tersebut melalui media sosial dan menjualnya dengan sistem COD.

“Tabungnya kosong, rencananya mau dijual tapi belum sempat,” akunya.

Dia mengatakan, tabung-tabung gas kosong tersebut diangkut dengan menggunakan motor oleh rekannya.

“Kami angkut pakai motor bolak -balik,” tandasnya.

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Atas perbuatannya tersebut, Ahmad Syaifuloh akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana serta ancaman kurungan paling lama tujuh tahun penjara. (ega/sur/radarlampung)

Jajaran Polresta Bandarlampung akhirnya meringkus pelaku pencurian bernama Ahmad Syaifuloh, 26, warga Jalan Yudistira, Gang Bacan, Sawah Lama, Tanjungkarang Timur, Lampung.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News