Tok, Leca Mena Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Tok, Leca Mena Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Majelis hakim memvonis terdakwa kasus narkoba Leca Mena, 51, selama 5 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/7). Foto: sumutpos

jpnn.com, MEDAN - Leca Mena, 51, terdakwa kasus narkoba divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/7).

Warga Jalan Setia Tanjung Rejo, Medan Sunggal, ini terbukti bersalah menjadi perantara narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,4 gram.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban sependapat dengan penuntut umum di mana terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Leca Mena dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan denda satu miliar rupiah subsider enam bulan penjara,” ujar Dominggus.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan.

Atas putusan hakim, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) M Risqy Dermawan kompak menyatakan terima. Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, bermula pada 14 Februari 2021 terdakwa Leca Mena dihubungi Adek (buron) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu milik Adek kepada Apeng.

Terdakwa dijanjikan Adek upah untuk sebesar Rp100 ribu. Kemudian terdakwa langsung menemui Adek di Jalan Brigejend Katamso Gang Pantai Burung.

Leca Mena, 51, terdakwa kasus narkoba divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News