Tok, Leca Mena Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Setelah bertemu dengan, lalu Adek memberikan 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 9,4 gram kepada terdakwa di Jalan Multatuli, Medan.
Kemudian, terdakwa memasukkan sabu tersebut kedalam kantong celana sebelah kiri terdakwa, setelah itu terdakwa berjalan kaki ke Jalan Multatuli.
Sesampainya dijalan tersebut, sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa lalu ditangkap oleh tiga petugas dari Polsek Medan Kota. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 9,4 gram dari dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Kemudian, petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut milik Adek yang akan diantarkan kepada Apeng. Selanjutnya, petugas membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Medan Kota. (man/azw/sumutpos)
Leca Mena, 51, terdakwa kasus narkoba divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/7).
Redaktur & Reporter : Budi
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP