Tok, Leca Mena Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Setelah bertemu dengan, lalu Adek memberikan 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 9,4 gram kepada terdakwa di Jalan Multatuli, Medan.
Kemudian, terdakwa memasukkan sabu tersebut kedalam kantong celana sebelah kiri terdakwa, setelah itu terdakwa berjalan kaki ke Jalan Multatuli.
Sesampainya dijalan tersebut, sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa lalu ditangkap oleh tiga petugas dari Polsek Medan Kota. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 9,4 gram dari dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Kemudian, petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut milik Adek yang akan diantarkan kepada Apeng. Selanjutnya, petugas membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Medan Kota. (man/azw/sumutpos)
Leca Mena, 51, terdakwa kasus narkoba divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/7).
Redaktur & Reporter : Budi
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui