Ahmadiyah Tak Terusik Rekomendasi MUI

Ahmadiyah Tak Terusik Rekomendasi MUI
Ahmadiyah Tak Terusik Rekomendasi MUI
Kata Mulyadi, keputusan itu juga terkait dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman, yang dimuat dalam penambahan berita Republik Indonesia tanggal 31 Maret 1073 No 26. Bahkan, tersusun dalam Tata Urutan Bentuk Aturan Undang-undang dasar 1945 secara Hiraki.

"Pembentukan Ahmadiyah ini tercantum dalam 6 peraturan diantaranya, UUD 1945, UU Pengganti, UU (Perpu), Peraturan Pemerintah, Pinpres dan Perda. Kalau saja diterbitkan Pergub, apakah tidak menyalahi aturan," tegasnya.

Menurut Mulyadi, yang membentuk perkumpulan atau organisasi islam JAI merupakan orang-orang pakar dengan bidang-bidang tertentu. Tentunya, sudah banyak pertimbangan ketika JAI disyahkan untuk terbrntuk. "Yang ingin dipermasalahkan kini apa. JAI ini legalitas, bukan ajaran sesat. Syrariat yang digunakan didalamnya tidak jauh berbeda dengan organisasi islam yang lainnya," ungkap Mulyadi.

Memang secara nyata banyak ditemukan kesalahpahaman antara masyarakat atas kehadiran JAI. Namun menurut dia, jika diketahui secara mendalam JAI bukan ajaran sesat atau keyakinan yang salah. "Kita mengakui banyak pihak salah menafsir atas kehadiran JAI ini. Mereka bilang kami ini ajaran sesat, yang jauh dari syariat islam. Padahal, keyakinan kami tidak jauh dari ajaran dan syariat agama Islam," terang Mulyadi.

BENGKULU- Jemaat Ahmadiyah di Gang Asam Dusun Sungai Hitam, Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa,  Bengkulu Tengah, tak merasa erusik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News