Ahmadiyah Tak Terusik Rekomendasi MUI
Rabu, 23 Maret 2011 – 11:55 WIB

Ahmadiyah Tak Terusik Rekomendasi MUI
BENGKULU- Jemaat Ahmadiyah di Gang Asam Dusun Sungai Hitam, Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah, tak merasa erusik dengan keluarnya rekomendasi MUI ke Pemda Provinsi agar melarang aktivitas Ahmadiyah di daerah ini. "Kami ada dasar hukum No. JA.5/23/ 13 tentang legalitas dan dasar hukum pembentukan Ahmadiyah. Dimana JAI adalah sebuah perkumpulan/organisasi diakui sebuah badan hukum. Kami kami tetap berpendangan dengan aturan ini, selain fatwa MUI," ujarnya.
Jamaah Ahmadiyah tetap melaksanakan ibadah seperti biasa dan tak khawatir jika rekomendasi MUI itu akan dikabulkan Gubernur Bengkulu dengan membuat peraturan gubernur (Pergub) sebagaimana Jawa Tengah dan Jawa Timur yang melarang aktivitas Ahmadiyah.
Baca Juga:
Pimpinan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Provinsi Bengkulu, Mulyadi BA mengatakan, pihaknya tidak terlalu memikirkan kecaman dan sorotan dari masyarakat terhadap keberadaan Ahmadiyah di Pondok Kelapa. Menurutnya, keberadaan JAI sudah jelas legalitasnya serta dasar hukumnya, yang diterbitkan sebelum adanya Fatwa MUI.
Baca Juga:
BENGKULU- Jemaat Ahmadiyah di Gang Asam Dusun Sungai Hitam, Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah, tak merasa erusik
BERITA TERKAIT
- BRT Gratis & Akses Sekolah untuk Semua Jadi Kado HUT ke-478 Kota Semarang
- Peringati Hardiknas 2025, Ahmad Luthfi Berikan Beasiswa kepada 1.100 Anak Tidak Sekolah
- Pekan Imunisasi Dunia 2025: Ribuan Anak di Bogor Terima Vaksin Gratis
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?