Ahok Batalkan Banding, Perkara Terus Berproses
jpnn.com, JAKARTA - Basuki T Purnama telah membatalkan upaya banding untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menyatakannya bersalah dalam perkara penodaan agama. Ahok -panggilan akrabnya- juga sudah mencabut upaya banding yang telah didaftarkan.
Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan Ahok mencabut upaya banding. Pasalnya, kuasa hukum gubernur DKI nonaktif itu juga tak menjelaskannya.
"Banding sudah dicabut. Pengadilan Jakarta Utara tidak mengetahui alasan pencabutannya," ujar Hasoloan saat dihubungi, Senin (22/5).
Namun demikian, masih ada lagi permohonan banding tentang Ahok. Sebab, kejaksaan juga mengajukan banding atas putusan PN Jakut yang menghukum Ahok dengan dua tahun penjara.
"Jadi perkara banding berproses karena JPU (jaksa penuntut umum, red) juga mengajukan banding," katanya.
Sekadar informasi, Ahok diseret ke proses hukum karena ucapannya tentang ‘dibohongi pakai Almaidah 51’ di Kabupaten Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok pun menjalani persidangan.
Hingga akhirnya pada 9 Mei 2017, majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ahok. Mantan bupati Belitung Timur itu dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana Pasal 156a KUHP.(cr2/JPG)
Basuki T Purnama telah membatalkan upaya banding untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menyatakannya bersalah dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- KPK Banding Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun
- Virgoun Ajukan Banding, Inara Rusli: Hak Dia, Bebas
- Andri Cahyadi Cs Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Ajukan Banding
- Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Langsung Banding
- Mutilan di Bekasi Divonis Seumur Hidup, JPU Banding