Ahok Diperkirakan Bebas 24 Januari
jpnn.com, JAKARTA - Narapidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera menghirup udara bebas. Mantan gubernur DKI itu diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019.
"Diperkirakan 24 Januari 2019," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto, Senin (10/12).
Dia menjelaskan, Ahok dipidana dengan dakwaan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Sedangkan Ahok mulai menjalani penahanan pada 9 Mei 2017.
Selama menjalani hukuman, Ahok juga memperoleh keringanan. Antara lain remisi selama 15 hari saat Natal 2017.
Sedangkan untuk remisi umum pada 17 Agustus 2018, Ahok memperoleh keringanan potongan hukuman selama dua bulan. Lalu untuk Natal tahun ini, Ahok diusulkan mendapat remisi selama satu bulan.
"Jadi total remisi didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019," sambung Ade.
Pertimbangan pemberian remisi karena beberapa hal. Di antaranya karena Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Selain itu, Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir. "Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan," tegas Ade. (tan/jpnn)
Ahok selama di tahanan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sandiaga Puji Gibran, Relawan DIM: Visi Ekonominya Sudah Sama
- Ferdinand Hutahaean Mengingatkan soal Karakter Prabowo, Jokowi Hanya akan Jadi Masa Lalu
- Ujang Sebut Ahok Amunisi Ganjar-Mahfud untuk Menyerang Prabowo-Gibran
- Ahok Mengkritik Kinerja Jokowi, Eks Ahoker Bereaksi, Tegas
- Pertamina Bakal Gelar Acara Perpisahan untuk Ahok yang Mundur Sebagai Komut
- Ini Posisi yang Dipilih Ahok Kalau Ditawari Jabatan