Ahok Izinkan Operasi Bus Berkarat, Ini Syaratnya...

Ahok Izinkan Operasi Bus Berkarat, Ini Syaratnya...
Ahok Izinkan Operasi Bus Berkarat, Ini Syaratnya...

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengizinkan operator bus swasta mengelola 529 bus produksi Tiongkok yang sempat terganjal kasus 14 bus berkarat. Syaratnya, operator bus swasta itu mau bekerja sama dengan PT Transportasi Jakarta.

 

Pria yang akrab disapa Ahok itu menyatakan, izin diberikan karena ratusan bus itu boleh digunakan lagi. Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan. Namun, Pemprov DKI tak akan bertanggung jawab jika bus itu mengalami kerusakan saat beroperasi.

"Nanti vendor yang akan kerja sama dengan operator. Dan kami bayar rupiah per kilometer di bawah koordinasi PT Transjakarta," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (23/4).

Ahok mengatakan, dengan sistem pembayaran rupiah per kilometer, maka pemeliharaan bus-bus tersebut menjadi tanggung jawab operator. Karena itu, apabila terjadi kerusakan, pertanggungjawaban langsung dari operator tersebut.

"Kami mau pakai operator saja. Kami mau fokuskan dengan sistem pembayaran rupiah per kilometer. Lalu ada sanksi, kalau kamu (operator) punya bus enggak jalan. Begitu saja," ucap Ahok.

Salah satu operator bus sedang di Jakarta, PT Metro Kota Trans bersedia menjadi operator 529 bus yang sudah hampir satu tahun tidak digunakan itu. "Kami minta daripada bus-bus tersebut tidak digunakan sama sekali, bus-bus tersebut kami manfaatkan untuk melakukan peremajaan bus sedang di Jakarta," kata Direktur Utama PT Metro Kota Trans Bambang Sugiarto.

Bambang menyatakan, PT Metro Kota Trans akan mengelola 200 unit saja. Pihaknya memilih untuk menggunakan bus yang sudah ada daripada membelinya. "Kalau beli bus yang baru kan butuh waktu enam bulan. Jadi lama sekali. Lebih baik kami gunakan bus yang sudah ada," tandasnya. (gil/jpnn)

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengizinkan operator bus swasta mengelola 529 bus produksi Tiongkok yang sempat terganjal kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News