Ahok: Putusan MK Soal Calon Tunggal Sangat Negarawan

Ahok: Putusan MK Soal Calon Tunggal Sangat Negarawan
ahok / jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai calon tunggal sebagai sesuatu yang menarik.

“Saya kira MK putusannya sangat negarawan, memang fungsi MK menjaga negara ini dengan konstitusinya,” kata Ahok, sapaan Basuki di Balai Kota, Jakarta, Rabu (30/9).

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai bahwa undang-undang mengamanatkan pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Dengan demikian, pilkada harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi di tangan rakyat.

Ahok menyatakan, tidak dibenarkan apabila calon tunggal dibiarkan menang jika tak ada calon lain. Apalagi jika calon tunggal itu banyak duit, dia bisa membayar calon lain agar mundur.

“Semua orang yang mau ikut dibayarin sudah enggak usah ikut. Secara konstitusi kita enggak mengenal referendum, makanya dia keluarkan 1 dan 0 namanya. Kalau rakyat enggak suka dengan nomor 1 ini nomor 0 ini yang menang maka dia tidak terpilih. Makanya ini keputusan yang sangat baik menurut saya,” ungkap Ahok. (gil/jpnn)

 

 

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai calon tunggal sebagai sesuatu yang menarik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News