Ahok: Tak Perlu Larangan Penjualan Alkohol A di Minimarket

Ahok: Tak Perlu Larangan Penjualan Alkohol A di Minimarket
jpnn

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam waktu dekat akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No 04/PDN/PER/4/2015


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News