Ahok: Tak Perlu Larangan Penjualan Alkohol A di Minimarket

Ahok: Tak Perlu Larangan Penjualan Alkohol A di Minimarket
jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam waktu dekat akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pejualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Dengan direlaksasinya aturan tersebut, Pemerintah Daerah nantinya akan memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan kajian berkaitan dengan rencana relaksasi aturan itu. "Ya di DKI kami akan kaji,” kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jakarta, Senin (14/9).

Meski demikian, Ahok menilai, tidak perlu ada larangan penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket. Pasalnya, orang tidak akan mati hanya dikarenakan mengonsumsi bir.

“Yang ada itu (mati) gara-gara oplosan,” ungkap mantan politikus Golkar dan Gerindra tersebut.

Kurang lebih ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia. Yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berakrbonasi, dan anggur brem Bali.

Rencana reklasasi tersebut merupakan salah satu yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 Sepetember 2015. Dalam paket tersebut, rencana untuk masuk relaksasi ini masuk dalam Daftar Kebijakan Deregulasi September 2015 dan direncanakan akan selesai pada bulan yang sama. (gil/jpnn)

 

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam waktu dekat akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No 04/PDN/PER/4/2015

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News