Ahok Tunjuk 30 Pengacara, Wow!
Senin, 07 November 2016 – 16:35 WIB

Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com
"Dalam prinsip penegakan hukum tak ada yang kami langgar. Ini taktik dan teknik upaya yang kami tunjukan kalau Polri itu transparan dan tak ada keberpihakan. Kalau ada pandangan seperti itu, kami berterima kasih atas kritiknya," jelas dia.
Agus melanjutkan, Polri memiliki waktu dua pekan untuk menetapkan status perkara dugaan penistaan agama ini.
Dipastikan, Polri dalam memproses kasus ini tidak mendengarkan intervensi dari luar.
"Dua pekan mudah-mudahan memungkinkan. Kan ini masyarakat menaruh atensi besar kasus ini. Kedua, ada sinyalemen polisi tak independen, polisi berpihak. Maka kami buktikan tak ada keberpihakan," tandas Agus. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tengah menjalani pemeriksaan di gedung utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kabayoran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan