AHY Buka Suara Soal Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe, Simak

AHY menambahkan partainya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam bentuk apapun, tetapi menyiapkan tim bantuan hukum.
“Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Demokrat yang terkena kasus hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi melalui surat perintah penyidikan bernomor B/536/dik.00/23/09/2022 pada 5 September 2022.
KPK telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Lukas untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (12/9). Namun, Lukas mangkir.
Lembaga antirasuah itu pun melayangkan panggilan kedua kepada Lukas untuk menghadap penyidik pada Senin lalu (19/9). Akan tetapi, lagi-lagi Lukas tak memenuhi panggilan itu. (mcr4/jpnn)
AHY mengaku pihaknya berkomitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di Indonesia termasuk pemberantasan korupsi.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas