Aiptu Cahyono Bukannya Lindungi Rakyat, Malah Pakai Sabu-sabu, Hakim Putuskan Begini

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Aiptu Udi Cahyono dijatuhi hukuman empat tahun tiga bulan penjara serta denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (29/11).
Udi dinyatakan bersalah karena menggunakan sabu-sabu.
"Keputusan ini diambil majelis dengan beberapa pertimbangan hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan," kata Hakim Ketua Ali Sobirin dalam persidangan.
Hukuman itu dinilai setimpal. Sebab, Udi yang berstatus aparat penegak hukum harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah melanggar hukum.
Udi seharusnya juga berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba, bukan malah sebaliknya.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.
Faktor yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan tulang punggung keluarga.
Selain itu, terdakwa telah mengabdi untuk negara sebagai Polri selama 30 tahun.
Aiptu Udi Cahyono dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena menggunakan sabu-sabu.
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN