Aiptu Suhardi Dihajar dan Diteriaki Kata-Kata Kasar, Kombes Azis Geram

Aiptu Suhardi Dihajar dan Diteriaki Kata-Kata Kasar, Kombes Azis Geram
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah. (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Lalu ada satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Muhammad Aldi Royya alias Peyok (18).

Untuk para pelaku, mereka kini sudah ditahan dan dikenakan pasal berlapis.

Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang menimbulkan luka dengan ancaman hukuman delapan tahun.

Lalu Pasal 212, 214, 207 hingga 316 KUHP karena ada serangkaian tindakan melawan petugas yang melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan. (cuy/jpnn)

 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah bersikap tegas terhadap pelaku pengeroyokan Aiptu Suhardi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News