Airlangga Pribadi: Pemanfaatan Hukum untuk Kekuasaan Adalah Pengingkaran terhadap Pancasila

Airlangga Pribadi: Pemanfaatan Hukum untuk Kekuasaan Adalah Pengingkaran terhadap Pancasila
Airlangga Pribadi saat bedah buku Merahnya Ajaran Bung Karno. Foto: supplied

jpnn.com - Pengamat politik Airlangga Pribadi Kusman menemukan kembali (rediscovery) ajaran Proklamator RI Soekarno (Bung Karno) dalam konteks dinamika politik kontemporer Indonesia menuju Pemilu 2024.

Menurut Airlangga, Bung Karno bersama dengan Bung Hatta, Bung Sjahrir, dan Tan Malaka menegaskan sistem politik republik sebagai corak utama Indonesia Merdeka.

"Seperti yang ditegaskan oleh Bung Karno dalam Pidato Lahirnya Pancasila pada 1 Juni 1945, menguraikan bahwa dengan corak sistem republik, maka tidak memungkinkan seseorang yang menjadi presiden kemudian otomatis diteruskan oleh anaknya menjadi kepala negara," ucap Airlangga dikutip dari siaran pers.

Hal itu disampaikan pengajar Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga tersebut dalam acara bedah buku Merahnya Ajaran Bung Karno yang diselenggarakan Universitas Trunojoyo Madura pada Kamis (7/12).

Dia mengatakan sehubungan dengan kondisi sekarang, maka arah perjalanan politik Indonesia telah mengingkari kesepakatan para pendiri republik (The Founders of Republic).

Sebab, keluarga khususnya anak dari seorang presiden mendapatkan keistimewaan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperoleh kesempatan menjadi wakil presiden, yakni Gibran Rakabuming Raka.

Menurut dia, arah politik yang memperlihatkan menguatnya previlege dari keluarga pemimpin, bertentangan dengan nafas Pancasila seperti dikumandangkan oleh Bung Karno dalam Lahirnya Pancasila.

Airlangga juga mengungkit pesan Bung Karno bahwa Republik Indonesia yang akan dibangun jangan sampai mengagungkan satu orang, memberi kekuasaan pada satu golongan kaya maupun aristokrat. Namun, negara ini adalah milik semua, semua untuk semua.

Akademisi Unair Airlangga Pribadi menilai pemanfaatan hukum untuk kepentingan kekuasaan yang terjadi adalah pengingkaran terhadap Pancasila.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News