Airlangga Sebut Realisasi PEN Naik Jadi 29,9 Persen

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyebutkan realisasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga saat ini mencapai 29,9 persen dari total pagu anggaran Rp 699,4 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pencairan anggaran PEN bertambah Rp 86,7 triliun dari realisasi kuartal I (Januari-Maret) 2021 yang sebesar Rp 123 triliun atau total saat ini menjadi Rp 209 triliun.
“Pelaksanaan dari Program PEN itu telah mencapai 29,9 persen dari pagu atau naik Rp 86,7 triliun dari realisasi kuartal pertama yang mencapai Rp 123,2 triliun,” ujar Menko Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/6).
Menurutnya, kenaikan realisasi anggaran PEN terlihat dari penyerapan anggaran belanja sektor perlindungan sosial yang mencapai 39,2 persen dari pagu sektor tersebut yang mencapai Rp 150,2 triliun.
Kemudian realisasi anggaran sektor kesehatan PEN sebesar 18,8 persen dari pagu Rp 175,2 triliun, realisasi program prioritas PEN sebesar 28 persen dari pagu Rp 123,6 triliun.
Selain itu, lanjut Airlangga, realisasi anggaran sektor dukungan UMKM dan Korporasi sebesar 21 persen dari total pagu Rp 193,5 triliun.
"Realisasi insentif untuk usaha sebesar 79,9 persen dari pagu sebesar Rp 56,7 triliun," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan anggaran belanja PEN sebesar Rp 699 triliun harus cepat direalisasikan dan juga tepat sasaran.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan angka realisasi PEN hingga saat ini mencapai 2,9 persen, sedangkan total pagu anggaran Rp 699,4 triliun.
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi