Ajak Siswi SMK ke Kebun Sawit, Satpam Duduk di Kursi Pesakitan
Minggu, 24 Oktober 2021 – 10:01 WIB
Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan merusak masa depan korban, sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan.
Terdakwa menyebutkan, selama berbuat hubungan terlarang dengan korban pada Februari lalu, dan berdalih saat itu tidak mengetahui berapa usia korban.
Kala itu korban berstatus sebagai pelajar SMK kelas I.
"Terdakwa melakukan perbuatan itu sebanyak tiga kali, pertama di mess karyawan, kemudian di rumah korban dan yang terakhir di kawasan perkebunan kelapa sawit," pungkas Arie.
"Korban disetubuhi karena termakan rayuan manis terdakwa dan diajak jalan-jalan." (ang/fm/radarsampit)
Seorang remaja putri termakan rayuan manis satpam berinisial RP (20). Akibatnya, siswi SMK berusia 17 tahun itu hamil di luar nikah.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Tok, Terdakwa Persetubuhan Anak di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara
- APJASI Dorong Satpam Tingkatkan Kompetensi, Jangan Hanya Andalkan Fisik
- 32 Polisi di NTT Dipecat Sepanjang 2023, Pelanggarannya Sungguh Berat
- HUT ke-43 Satpam Nasional, Dukung Pemilu Aman & Damai
- Gabungan Satpam di Semarang Siap Menangkan Ganjar Pranowo sebagai Presiden
- Video Satpam Perumahan Dibacok OTK Viral, Begini Kejadiannya