Ajak Siswi SMK ke Kebun Sawit, Satpam Duduk di Kursi Pesakitan
Minggu, 24 Oktober 2021 – 10:01 WIB

Pelecehan seksual terhadap siswi SMK. Foto : Ricardo/JPNN.com
Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan merusak masa depan korban, sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan.
Terdakwa menyebutkan, selama berbuat hubungan terlarang dengan korban pada Februari lalu, dan berdalih saat itu tidak mengetahui berapa usia korban.
Kala itu korban berstatus sebagai pelajar SMK kelas I.
"Terdakwa melakukan perbuatan itu sebanyak tiga kali, pertama di mess karyawan, kemudian di rumah korban dan yang terakhir di kawasan perkebunan kelapa sawit," pungkas Arie.
"Korban disetubuhi karena termakan rayuan manis terdakwa dan diajak jalan-jalan." (ang/fm/radarsampit)
Seorang remaja putri termakan rayuan manis satpam berinisial RP (20). Akibatnya, siswi SMK berusia 17 tahun itu hamil di luar nikah.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila