AJI Tuntut Upah Layak Bagi Jurnalis

AJI Tuntut Upah Layak Bagi Jurnalis
AJI Tuntut Upah Layak Bagi Jurnalis
JAKARTA - Dari hasil survey Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, menetapkan upah layak jurnalis di Denpasar, Bali sebesar Rp3,6 juta. Ketua AJI Denpasar, Bambang Wiyono, mengatakan upah jurnalis di Denpasar masih jauh dari standar kelayakan. “AJI Denpasar mendapatkan data, upah jurnalis di Denpasar paling tinggi Rp1,8 juta (take home pay) dan paling rendah Rp550 ribu (take home pay) per bulan,” katanya.

Ada pula perusahaan media yang tidak memberikan uang transportasi. Berdasar survei AJI Indonesia di beberapa daerah, upah jurnalis di Indonesia, jika dibandingkan dengan jurnalis di negara berkembang lainnya seperti Malaysia dan Thailand, masih terpaut sekitar tiga kali lebih rendah.

Angka upah minimum ini, lanjut Bambang, diperoleh dari hasil survei AJI Denpasar pada Agustus-September 2008. “Standar upah di atas berlaku bagi seorang jurnalis lajang di Denpasar yang baru diangkat menjadi karyawan tetap,” tambahnya.

Standar upah layak minimum dirumuskan berdasarkan komponen dan harga kebutuhan hidup layak pada 2008. "Metodenya dengan mengukur perubahan biaya hidup berdasarkan gerakan indeks harga konsumen sesuai pola konsumsi yang paling dekat dengan kebutuhan seorang jurnalis," jelas Bambang saat Launching Upah Layak Jurnalis Denpasar, Rabu.

JAKARTA - Dari hasil survey Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, menetapkan upah layak jurnalis di Denpasar, Bali sebesar Rp3,6 juta. Ketua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News