Ajudan Kelly Kwalik jadi Tersangka
Kamis, 17 Desember 2009 – 20:32 WIB
JAKARTA — Jeep Murip (24), satu dari, lima pengikut Kelly Kwalik yang tertangkap dalam penyergapan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Timika, Papua, Rabu (16/12) dini hari lalu ditetapkan sebagai tersangka. Jeep Murip adalah Ajudan Kelly Kwalik.
"Karena dia (Jeep Murip) memegang peluru, kemudian dikenakan pasal undang-undang darurat," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (pol) Nanan Soekarna, kepada wartawan, Kamis (17/12) sore.
Baca Juga:
Sementara itu, untuk empat orang lainnya masih menjalani pemeriksaan. Nanan menambahkan, hingga sore tadi pihak Dokter Kepolisian, yang didatangkan ke Jayapura, Papua, masih melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Kelly.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apakah pria yang tewas tertembak itu benar Kelly Kwalik, pimpinan OPM yang selama ini diburu aparat. "Masih ditelaah oleh Dokpol (Dokter Kepolisian). kita belum tahu hasilnya," tambah Nanan.
JAKARTA — Jeep Murip (24), satu dari, lima pengikut Kelly Kwalik yang tertangkap dalam penyergapan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM)
BERITA TERKAIT
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?