Ajukan Eksepsi, Pengacara Dadan Tri Sebut Dakwaan Jaksa KPK Membingungkan

Ajukan Eksepsi, Pengacara Dadan Tri Sebut Dakwaan Jaksa KPK Membingungkan
Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Yudianto (Tim PH DTY) menilai dakwaan Penuntut Umum KPK kabur dan membingungkan. Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Majelis Hakim yang diketuai oleh Teguh Santoso akan memberikan putusan sela atas eksepsi tersebut pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Rabu, 14 November 2023.

Sebelumnya, Penyidik KPK telah melimpahkan tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto (DTY) kepada tim jaksa KPK untuk segera disidangkan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan seluruh alat bukti untuk melengkapi berkas perkara tersangka tersebut dipenuhi dengan maksimal oleh tim penyidik.

"Sehingga dinyatakan lengkap dan nantinya siap dibawa ke persidangan," ujar Ali di Jakarta, Selasa (3/10).(ant/fri/jpnn)

Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Yudianto (Tim PH DTY) menilai dakwaan Penuntut Umum KPK kabur dan membingungkan.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News