Ajukan Eksepsi, Pengacara Dadan Tri Sebut Dakwaan Jaksa KPK Membingungkan
Selasa, 07 November 2023 – 18:50 WIB

Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Yudianto (Tim PH DTY) menilai dakwaan Penuntut Umum KPK kabur dan membingungkan. Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Majelis Hakim yang diketuai oleh Teguh Santoso akan memberikan putusan sela atas eksepsi tersebut pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Rabu, 14 November 2023.
Sebelumnya, Penyidik KPK telah melimpahkan tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto (DTY) kepada tim jaksa KPK untuk segera disidangkan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan seluruh alat bukti untuk melengkapi berkas perkara tersangka tersebut dipenuhi dengan maksimal oleh tim penyidik.
"Sehingga dinyatakan lengkap dan nantinya siap dibawa ke persidangan," ujar Ali di Jakarta, Selasa (3/10).(ant/fri/jpnn)
Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Yudianto (Tim PH DTY) menilai dakwaan Penuntut Umum KPK kabur dan membingungkan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar