Ajukan Eksepsi, Pengacara Dadan Tri Sebut Dakwaan Jaksa KPK Membingungkan
Selasa, 07 November 2023 – 18:50 WIB
Majelis Hakim yang diketuai oleh Teguh Santoso akan memberikan putusan sela atas eksepsi tersebut pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Rabu, 14 November 2023.
Sebelumnya, Penyidik KPK telah melimpahkan tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto (DTY) kepada tim jaksa KPK untuk segera disidangkan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan seluruh alat bukti untuk melengkapi berkas perkara tersangka tersebut dipenuhi dengan maksimal oleh tim penyidik.
"Sehingga dinyatakan lengkap dan nantinya siap dibawa ke persidangan," ujar Ali di Jakarta, Selasa (3/10).(ant/fri/jpnn)
Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Yudianto (Tim PH DTY) menilai dakwaan Penuntut Umum KPK kabur dan membingungkan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- SYL Pakai Uang Karyawan Kementan Untuk Bayar Gaji PRT
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha