Dadan Tri Yudianto Dijebloskan ke Sel Tahanan oleh KPK, Lihat Ekspresinya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto ke sel tahanan pada Selasa (6/6).
Dadan merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Tim penyidik melakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhadap tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, selain Dadan, KPK juga sudah menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Ghufron mengatakan KPK telah menetapkan 15 orang tersangka terkait kasus suap Hakim Agung Gazalba Saleh dan kawan-kawan. Saat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan persidangan.
Ghufron menerangkan setelah mencermati hasil perkembangan proses penyidikan, penuntutan, dan fakta-fakta hukum di persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua tersangka baru, yaitu Dadan dan Hasbi Hasan.
KPK pun baru melakukan penahanan terhadap Dadan.
Dadan Tri Yudianto merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI