Dadan Tri Yudianto Dijebloskan ke Sel Tahanan oleh KPK, Lihat Ekspresinya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto ke sel tahanan pada Selasa (6/6).
Dadan merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Tim penyidik melakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhadap tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, selain Dadan, KPK juga sudah menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Ghufron mengatakan KPK telah menetapkan 15 orang tersangka terkait kasus suap Hakim Agung Gazalba Saleh dan kawan-kawan. Saat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan persidangan.
Ghufron menerangkan setelah mencermati hasil perkembangan proses penyidikan, penuntutan, dan fakta-fakta hukum di persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua tersangka baru, yaitu Dadan dan Hasbi Hasan.
KPK pun baru melakukan penahanan terhadap Dadan.
Dadan Tri Yudianto merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas