Ajun: Syarat Gaji dari APBN/APBD Mengancam Honorer, Bakal Banyak yang Tumbang 

Ajun: Syarat Gaji dari APBN/APBD Mengancam Honorer, Bakal Banyak yang Tumbang 
SE MenPAN-RB tentang Pendataan Honorer salah satunya mensyaratkan gaji dari APBN APBD. Dampaknya besar kepada honorer. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

SE MenPAN-RB tentang Pendataan Honorer salah satunya mensyaratkan gaji dari APBN APBD. Dampaknya besar kepada honorer


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News