Ajun: Syarat Gaji dari APBN/APBD Mengancam Honorer, Bakal Banyak yang Tumbang
Jumat, 05 Agustus 2022 – 14:48 WIB

SE MenPAN-RB tentang Pendataan Honorer salah satunya mensyaratkan gaji dari APBN APBD. Dampaknya besar kepada honorer. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
SE MenPAN-RB tentang Pendataan Honorer salah satunya mensyaratkan gaji dari APBN APBD. Dampaknya besar kepada honorer
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?