Ajun: Syarat Gaji dari APBN/APBD Mengancam Honorer, Bakal Banyak yang Tumbang 

Ajun: Syarat Gaji dari APBN/APBD Mengancam Honorer, Bakal Banyak yang Tumbang 
SE MenPAN-RB tentang Pendataan Honorer salah satunya mensyaratkan gaji dari APBN APBD. Dampaknya besar kepada honorer. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo Ajun memprediksikan SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 akan menelan korban.

Artinya, SE yang ditandangani Plt MenPAN-RB Mahfud MD itu tidak bisa mengakomodasi semua honorer, termasuk K2.

"Lima kriteria tenaga non-ASN yang akan masuk pendataan honorer, ada beberapa poin yang sulit dipenuhi," kata Ajun kepada JPNN.com, Jumat (5/8).

Ajun yang honorer K2 tenaga kesehatan (nakes) ini menambahkan dari lima syarat yang tertera dalam SE MenPAN-RB tersebut, dia bisa memenuhinya.

Namun, berbeda dengan teman-temannya yang lain, pasti banyak idak bisa memenuhi terutama syarat nomor 2, yaitu sumber gaji dari APBN/APBD.

"Mayoritas honorer pasti gagal memenuhi syarat nomor 2 tersebut, karena mereka digaji bukan dari APBD," terangnya.

Untuk diketahui dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, ada lima kriteria honorer yang akan didata, yaitu:

1  Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

SE MenPAN-RB tentang Pendataan Honorer salah satunya mensyaratkan gaji dari APBN APBD. Dampaknya besar kepada honorer

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News