Ajun: Syarat Gaji dari APBN/APBD Mengancam Honorer, Bakal Banyak yang Tumbang

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo Ajun memprediksikan SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 akan menelan korban.
Artinya, SE yang ditandangani Plt MenPAN-RB Mahfud MD itu tidak bisa mengakomodasi semua honorer, termasuk K2.
"Lima kriteria tenaga non-ASN yang akan masuk pendataan honorer, ada beberapa poin yang sulit dipenuhi," kata Ajun kepada JPNN.com, Jumat (5/8).
Ajun yang honorer K2 tenaga kesehatan (nakes) ini menambahkan dari lima syarat yang tertera dalam SE MenPAN-RB tersebut, dia bisa memenuhinya.
Namun, berbeda dengan teman-temannya yang lain, pasti banyak idak bisa memenuhi terutama syarat nomor 2, yaitu sumber gaji dari APBN/APBD.
"Mayoritas honorer pasti gagal memenuhi syarat nomor 2 tersebut, karena mereka digaji bukan dari APBD," terangnya.
Untuk diketahui dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, ada lima kriteria honorer yang akan didata, yaitu:
1 Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
SE MenPAN-RB tentang Pendataan Honorer salah satunya mensyaratkan gaji dari APBN APBD. Dampaknya besar kepada honorer
- Pendataan Honorer Harus Dilengkapi SPTJM, Konsekuensinya Berat
- Seleksi PPPK 2022 Tanpa Tes, Ada Usulan Syaratnya Minimal 5 Tahun Kerja
- Ada Link Pendataan Honorer di Google Form, BKN Kembali Bersuara
- 4 Hasil Pertemuan Guru Lulus PG dengan Kemendikbudristek, Rasanya 'Nano-Nano'
- Temui Komisi II DPR, Honorer Satpol PP DKI Minta Diangkat Menjadi PNS
- Melihat Syarat Pendataan Honorer, Ketua Non-K2 Tendik Angkat Tangan, Pasrah