Akademisi 10 Universitas di Sumatera Tolak Amandemen UU Advokat

Dianggap Lecehkan Peran Advokat

Akademisi 10 Universitas di Sumatera Tolak Amandemen UU Advokat
Amandemen UU Advokat masih memicu kontroversi. Getty images.

jpnn.com - MEDAN - Amandemen Undang-undang Advokat masih debatable, alias memicu kontroversi. Dari kalangan akademisi disiplin ilmu hukum di Sumatera, sepakat menolak amandemen UU yang sedang dibahas di DPR RI tersebut.

Tersiar bahwa Kalangan Kampus dari fakultas hukum 10 Universitas di Sumatera seperti Universitas Sumatera Utara, Universitas Medan Area, Universitas Dharma Wangsa, Universitas Nomensen, Universitas Dharma Agung, UMSU, Univa, Universitas Panca Budi, Universitas Andalas dan Universitas Bung Hatta, masih tak menerima amandemen UU Advokat tersebut.

Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Prof DR. H. Syafruddin Kalo menegaskan, pasal-pasal yang ada dalam amandemen UU Advokat sangat melemahkan kedudukan advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia. Kedudukannya dianggap tidak sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

"Dalam amandemen UU tersebut dikatakan, kedudukan advokat adalah mintra kepolisian. Jelas ini melecehkan tugas dan peran mereka dalam penegakan hukum dan membela masyarakat lemah. Kalau sebagai mitra apa bedanya dengan banpol," katanya dalam diskusi Kajian Akademis RUU Advocat di Universitas Sumatera Utara, Minggu (17/8).

Menurut Syafuddin, selain melemahkan kedudukan advokat, revisi tersebut juga akan menumbuhkan praktik advokat nakal di Indonesia karena tidak adanya standarisasi yang jelas mengenai kualitas ujian bagi calon advokat, akibat mudahnya pendirian organisasi advokat.

“Mudahnya mendirikan organisasi advokat akan menyebabkan tidak adanya standarisasi profesi advokat. Untuk itu, wadah tunggal atau single bar adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPR yang juga dari Pansus Amandemen UU Advokat, Harry Witjaksono mengaku akan menyampaikan masukan kalangan akademisi di Sumatera tersebut dalam pembahasan Amandemen RUU itu. “Kita serap apa yang menjadi aspirasi kawan-kawan akademisi di Sumatera ini, dan akan menjadi pertimbangan dalam membahas RUU Advokat. Namun jika tidak selesai dalam periode ini akan kita berikan catatan kepada anggota DPR periode yang akan datang,” ucap Harry.

Sesungguhya, tidak hanya dari kalangan akademisi Sumatera saja yang resah dan gelisah dengan amandemen ini. Dari Dekan Fakultas Hukum UGM, DR Paripurna SH bahkan sudah melayangkan surat resmi kepada DPR RI pada tanggal 2 Juli lalu. Paripurna menilai, keberadaan organisasi advokat yang banyak akan menimbulkan praktik yang tidak sehat di dunia pengacara di Indonesia. 

MEDAN - Amandemen Undang-undang Advokat masih debatable, alias memicu kontroversi. Dari kalangan akademisi disiplin ilmu hukum di Sumatera, sepakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News