Akademisi 10 Universitas di Sumatera Tolak Amandemen UU Advokat
Dianggap Lecehkan Peran Advokat

"Single Bar System atau wadah tunggal organisasi advokat akan memudahkan proses audit dan pengawasan yang ketat terhadap praktik advokat di Indonesia. Hal itu bisa menguntungkan masyarakat dalam mencari keadilan," ujar Paripurna.
Menurutnya, seorang advokat bisa berpraktik di Indonesia harus melalui mekanisme pendidikan dan ujian terlebih dahulu, yang dilaksanakan oleh organisasi tunggal advokat sehingga tidak menimbulkan standarisasi ganda.
“Pendidikan dan ujian bagi calon advokat itu sangat penting, yang dilakukan oleh organisasi tunggal, tidak banyak organisasi. Calon advokat wajib melakukan magang terlebih dahulu,”tambah Paripurna.
Untuk Dewan Advokat, Paripurna menilai keberadaan dewan tersebut tidak diperlukan karena akan mengurangi independensi profesi advokat. Meski demikian, advokat tetap harus tunduk kepada hukum positif yang berlaku di Indonesia saat ini.
Di sisi lain Peripurna juga menyoroti tentang pola rekrutmen advokat. Menurutnya seorang advokat tidak boleh berasal dari mantan jaksa atau hakim. “Jika dari akademisi masih memungkinkan,” tuturnya. (adk/jpnn)
MEDAN - Amandemen Undang-undang Advokat masih debatable, alias memicu kontroversi. Dari kalangan akademisi disiplin ilmu hukum di Sumatera, sepakat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana