Akademisi 10 Universitas di Sumatera Tolak Amandemen UU Advokat
Dianggap Lecehkan Peran Advokat
"Single Bar System atau wadah tunggal organisasi advokat akan memudahkan proses audit dan pengawasan yang ketat terhadap praktik advokat di Indonesia. Hal itu bisa menguntungkan masyarakat dalam mencari keadilan," ujar Paripurna.
Menurutnya, seorang advokat bisa berpraktik di Indonesia harus melalui mekanisme pendidikan dan ujian terlebih dahulu, yang dilaksanakan oleh organisasi tunggal advokat sehingga tidak menimbulkan standarisasi ganda.
“Pendidikan dan ujian bagi calon advokat itu sangat penting, yang dilakukan oleh organisasi tunggal, tidak banyak organisasi. Calon advokat wajib melakukan magang terlebih dahulu,”tambah Paripurna.
Untuk Dewan Advokat, Paripurna menilai keberadaan dewan tersebut tidak diperlukan karena akan mengurangi independensi profesi advokat. Meski demikian, advokat tetap harus tunduk kepada hukum positif yang berlaku di Indonesia saat ini.
Di sisi lain Peripurna juga menyoroti tentang pola rekrutmen advokat. Menurutnya seorang advokat tidak boleh berasal dari mantan jaksa atau hakim. “Jika dari akademisi masih memungkinkan,” tuturnya. (adk/jpnn)
MEDAN - Amandemen Undang-undang Advokat masih debatable, alias memicu kontroversi. Dari kalangan akademisi disiplin ilmu hukum di Sumatera, sepakat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indikator Sebut Publik Puas dengan Kinerja Polri selama Mudik Lebaran 2024
- Satu Keluarga Tenggelam ke Bawah Tongkang di Barito Kuala
- 2 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Terbakar di Barsel
- Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Tahap Pertama & Formasinya, Lengkap
- P1 Negeri Diakomodasi di PPPK 2024, Guru Swasta Bagaimana?
- Ratusan Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Ditutup Polisi dan Tentara