Akademisi Berharap Skandal Jiwasraya Tak Dipolitisasi
jpnn.com, JAKARTA - Upaya pengungkapan skandal Jiwasraya masih terus bergulir. Pengembangan kasus pun makin berkembang saat ini dengan temuan fakta-fakta penyelidikan hukum baru.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis enam terdakwa yang dinilai terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 triliun lebih dari Jiwasraya.
Di antara keenam terdakwa tersebut, terselip nama Benny Tjokro yang paling santer mengemuka dalam perkara Jiwasraya.
Direktur Utama PT Hanson International itu dianggap majelis hakim melakukan pencucian uang dan korupsi dari transaksi saham dan pengelolaan investasi Jiwasraya bersama Direktur PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat.
Kendati begitu, analis politik dari Universitas Nasional (Unas) Yusuf Wibisono, berpendapat, perlu dibongkar lebih jauh lagi pelaku-pelaku penyebab kerugian keuangan negara dari Jiwasraya.
"Apalagi kan ramai disebutkan bahwa dari saham-saham yang ada berbisnis dengan Jiwasraya, banyak yang dimiliki kelas kakap. Katanya seperti salah satunya milik Grup Bakrie, nah itu juga harus ditelusuri," kata Yusuf, Selasa (23/3).
Menurut Yusuf, perlu keberanian dalam membuka tabir keterlibatan pelaku saham lainnya, terutama yang berkategori punya 'orang besar serta berpengaruh' di Indonesia.
"Sehingga tidak mengesankan hanya yang 'terinya' saja diproses hukum, seperti Benny Tjokro, tapi yang gurita, yang punya saham, misalnya Grup Bakrie yang kerap disebut-sebut itu lepas dari jeratan hukum," ujar Yusuf.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis enam terdakwa yang dinilai terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 triliun lebih dari Jiwasraya
- Sahroni Ingin RUU Perampasan Aset Maksimal Berantas Korupsi: tetapi Aparat Tak Sewenang-wenang
- Uang Rp 42,54 M Disita Jaksa di Kasus Korupsi KPR Bank BUMN di Karawang
- Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto Diduga Terima Uang Suap
- Pakar Nilai Penanganan Kasus Febrie Jadi Bukti Keberanian dan Transparansi Kejagung
- Titipan Bupati Cilacap untuk Kapolresta, Dandim, Kajari, Ketua PN Terungkap di Sidang Korupsi
- Bupati Tulungagung dan Ajudan Didakwa Terima Uang Pemerasan Rp 3,24 M, Ada Gratifikasi Juga
JPNN.com




