Akademisi Desak Pemerintah Bekukan Greenpeace
Kamis, 26 Juli 2012 – 21:38 WIB
Ketiga, menggunakan dana lotere atau judi Poscode Lottery dari Belanda di tahun 2010 dan 2012 masing-masing menerima 2.250.000 poundsterling atau senilai Rp33 miliar.
Baca Juga:
Keempat, LSM asing tersebut terdaftar di Kemenhukham sebagai perkumpulan di bagian Perdata, namun ruang lingkup kegiatan memasuki ranah hukum publik. Kelima, payung hukum perkumpulan masih digodog sebagai RUU Perkumpulan. Karena itu, mereka baiknya dibekukan dulu sambil menunggu RUU Perkumpulan selesai dan disahkan menjadi UU.
Dan yang keenam adalah menyerang pemerintah dan perusahaan-perusahaan di Indonesia dengan data yang tidak valid. Terakhir mencemarkan nama baik KFC yang mereka tuding menggunakan kertas karton pembungkus makanan yang dipasok dari perusahaan di Indonesia. Belakangan terbukti tuduhan mereka salah alamat. KFC menyatakan tidak pernah memesan kertas karton dari perusahaan dimaksud.
Romli Atmakusumah yang juga mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman dan HAM mengatakan Kementerian Hukum dan HAM sebetulnya dapat membekukan dan mencabut izin Greenpeace Indonesia. Tapi pencabutan izin itu kata dia harus dilakukan dengan argumen yang kuat.
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah menggelar diskusi di Aula Student Center Kampus UIN
BERITA TERKAIT
- Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan