Akademisi Desak Pemerintah Bekukan Greenpeace

Akademisi Desak Pemerintah Bekukan Greenpeace
Civitas Akademika Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah pada diskusi bertajuk "Polemik RUU Ormas dan Kemerdekaan Berserikat - Status Hukum Greenpeace Indonesia-". Foto: Getty Image
Ketiga, menggunakan dana lotere atau judi Poscode Lottery dari Belanda di tahun 2010 dan 2012 masing-masing menerima 2.250.000 poundsterling atau senilai Rp33 miliar.

 

Keempat, LSM asing tersebut terdaftar di Kemenhukham sebagai perkumpulan di bagian Perdata, namun ruang lingkup kegiatan memasuki ranah hukum publik. Kelima, payung hukum perkumpulan masih digodog sebagai RUU Perkumpulan. Karena itu, mereka baiknya dibekukan dulu sambil menunggu RUU Perkumpulan selesai dan disahkan menjadi UU.

 

Dan yang keenam adalah menyerang pemerintah dan perusahaan-perusahaan di Indonesia dengan data yang tidak valid. Terakhir mencemarkan nama baik KFC yang mereka tuding menggunakan kertas karton pembungkus makanan yang dipasok dari perusahaan di Indonesia. Belakangan terbukti tuduhan mereka salah alamat. KFC menyatakan tidak pernah memesan kertas karton dari perusahaan dimaksud.

Romli Atmakusumah yang juga mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman dan HAM mengatakan Kementerian Hukum dan HAM sebetulnya dapat membekukan dan mencabut izin Greenpeace Indonesia. Tapi pencabutan izin itu kata dia harus dilakukan dengan argumen yang kuat. 

JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah menggelar diskusi di Aula Student Center Kampus UIN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News