Akademisi Desak Pemerintah Bekukan Greenpeace

Akademisi Desak Pemerintah Bekukan Greenpeace
Civitas Akademika Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah pada diskusi bertajuk "Polemik RUU Ormas dan Kemerdekaan Berserikat - Status Hukum Greenpeace Indonesia-". Foto: Getty Image
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah menggelar diskusi di Aula Student Center Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Kamis (26/7/2012). Dalam diskusi bertajuk "Polemik RUU Ormas dan Kemerdekaan Berserikat - Status Hukum Greenpeace Indonesia-" disimpulkan bahwa Greenpeace melakukan pelanggaran sehingga Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk membekukan dan mencabut status hukumnya.

Selain menghadirkan Guru besar Emeritus Unpad, Prof Dr Romli Atmakusumah sebagai pembicara, turut pula Direktorat Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri, Arko Hananto B, Kabid Penum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, dan Dr H JM Muslimin MA (Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN).

Dalam diskusi ini, setidaknya ada enam pelanggaran yang diduga dilakukan Greenpeace selama beroperasi di Indonesia. Pertama, tidak pernah melaporkan kegiatannya dan bantuan dana asing yang diterimanya ke Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri, termasuk juga di Kesbangpol DKI Jakarta. Kepastian mereka sebagai LSM liar sudah dikemukakan Mendagri Gamawan Fauzi. Begitu pula di Kemenlu, Greenpeace Indonesia juga tidak pernah melaporkan dana asing dan kegiatannya.

 

Kedua, Greenpeace tercatat menerima bantuan dana asing tanpa sepengetahuan pemerintah yaitu menerima dana dari Greenpeace SEA Foundation sebesar Rp1,2 miliar di tahun 2009 dan Rp1,7 miliar di tahun 2010.

 

JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah menggelar diskusi di Aula Student Center Kampus UIN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News