Akademisi Desak Pemerintah Bekukan Greenpeace

Akademisi Desak Pemerintah Bekukan Greenpeace
Civitas Akademika Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah pada diskusi bertajuk "Polemik RUU Ormas dan Kemerdekaan Berserikat - Status Hukum Greenpeace Indonesia-". Foto: Getty Image
‘’Mereka sudah terdaftar di Kemhukham. Jadi yang bisa membekukan dan mencabut izin mereka hanya Menteri Hukum dan HAM dengan disertai alasan. Untuk kepastian hukum dalam membekukan dan mencabut izin dapat dengan melihat AD/ART, akta notaris pendirian perkumpulan tersebut. Karena dapat dilihat tujuan, asas mereka itu apa,’’ tambahnya.

 

Sementara itu Arko Hananto B mengatakan, LSM asing yang tidak terdaftar dapat dibekukan karena pelanggaran yang dilakukan selama beroperasi di Indonesia. Pasalnya, LSM asing yang bermarkas di Belanda itu jelas menyalahgunakan dana asing yang diterimanya karena tidak pernah melapor kepada pemerintah.‘’LSM asing yang terbukti melanggar peraturan yang ada jelas sekali sanksinya dengan membekukan kegiatannya,’’ katanya.(awa/jpnn)


JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah menggelar diskusi di Aula Student Center Kampus UIN


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News