Akademisi Ini Masih Persoalkan Putusan MK, Soroti Peran Anwar Usman
Kamis, 16 November 2023 – 21:07 WIB

Diskusi tentang putusan MK yang digelar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, Kamis (16/11). Foto: supplied
Atas pengabulan itu, kini syarat menjadi capres-cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Hal ini berdasarkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Putusan itu juga dinilai banyak pihak memberi karpet merah bagi keponakan Anwar Usman, Wali Kota Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri jadi Cawapres RI pada Pilpres 2024.(Fat/JPNN.com)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Akademisi FH Universitas Katolik Parahyangan Bandung Valerianus B. Jehanu masih mempersoalkan putusan MK yang diketok Anwar Usman.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Survei Rumah Politik Indonesia Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Pemakzulan Gibran Pakai Alasan Pilpres, Pengamat: Prabowo Seharusnya Terdampak Juga
- Soal Pencopotan Wapres Gibran bin Jokowi, Pimpinan MPR Singgung Keputusan KPU