Akademisi Minta Regulasi Gambut Dikaji Ulang

“Ya ujungnya kalau nggak ketemu ya paling judicial review. Ya namanya Permen masih bisa berubah, yang tak bisa berubah hanya kitab suci,” ujar Zaimi.
Regulasi baru tentang lahan gambut yang harus dijadikan fungsi lindung tersebut memiliki dampak sangat besar di Riau.
Pakar gambut tropis dari Universitas Riau Wawan menduga 45 persen dari lahan gambut yang ada di Riau akan menjadi fungsi lindung.
“Kalau kita mau buat suatu regulasi kemudian ternyata ini berdampak pengusaha teriak, rakyat teriak, lho. Kalau rakyat teriak kan itu tugas negara menyejahterakan rakyat. Maka semestinya ditinjau ulang, dengar suara banyak pihak termasuk akademisi itu didengar. Setelah itu baru mengambil keputusan seperti apa baiknya,” kata Wawan.
Wawan mengatakan, sejak PP 71 tahun 2014 terbit, Himpunan Profesi Gambut Indonesia sudah membahasnya kemudian menyusun analisis.
Setelah itu, diserahkan ke pemerintah. Namun, pemerintah tampaknya belum merespons dengan baik.
“Waktu keluarnya PP 71 dan PP 56, kami sudah memberi masukan tapi pemerintah tetap kukuh bahkan mengeluarkan Permen lanjutan (Permen LHK P.17/2017),” ujar Wawan.
“Beberapa kali kami mengadakan pertemuan, supaya ini di-review, ditinjau ulang lah. Karena mengelola gambut itu berkelanjutan, antara lingkungan ekonomi dan sosial itu seimbang ketiganya,” imbuhnya.
Akedemisi dari Universitas Riau mengharapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 Tahun 2016 dan aturan turunannya yang tercantum dalam Peraturan
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Epson Mobile Projector Cart Raih Penghargaan Best of the Best di Red Dot Design Awards 2025
- PGE Raih Pendapatan USD 101,51 Juta di Kuartal I 2025, Dorong Ekosistem Energi Berkelanjutan
- Smelter Merah Putih PT Ceria Mulai Produksi Ferronickel
- ABM Investama Tunjukkan Resiliensi-Komitmen ESG di Tengah Tantangan Industri 2024
- Peringatan Hari Bumi 2025, PalmCo Atur Strategi untuk Percepat Net Zero Emisi