Akbar Alfarisi Divonis Hukuman Mati, Istri Sopir Taksi Online Ini Mengaku Puas

Akbar Alfarisi Divonis Hukuman Mati, Istri Sopir Taksi Online Ini Mengaku Puas
Petugas membawa terpidana hukuman mati Akbar Alfaris, 34, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Sumsel, Kamis (13/2). Foto: ANTARA/Nova Wahyud

Majelis hakim memandang unsur pidana pembunuhan berencana disertai perampasan harta benda yang dilakukan terdakwa telah tepenuhi berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Atas putusan tersebut terdakwa Alfarisi tidak bereaksi melainkan memberi mimik wajah datar, pada persidangan ia menyatakan pikir-pikir, namun ketika ke luar ia menyatakan akan banding karena merasa masih harus membesarkan anak-anaknya.

"Saya akan banding karena saya masih punya anak yang harus saya jaga," kata dia singkat saat digiring ke ruang tahanan sementara.

Alfarisi diketahui menjadi otak pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi daring di Palembang bernama Sofyan pada Oktober 2018.

Aksinya terungkap saat istri korban yakni Fitriani (32) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumsel karena Sofyan tidak pulang ke rumah pasca mengantarkan penumpang pada 30 Oktober 2018 di sekitaran Simpang Bandara Palembang.

Polda Sumatera Selatan segera membentuk tim mencari keberadaan Sofyan dan para pelaku begal, hasilnya salah satu pelaku yakni Ridwan berhasil diamankan di Kabupaten Musi Rawas.

Dari pemeriksaan Ridwan akhirnya polisi bisa menemukan jenazah Sofyan di kawasan perkebunan dalam kondisi tinggal tulang-belulang, polisi juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni Acuan dan FR.

Alfarisi ditangkap Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel di OKU pada Agustus 2019 setelah buron sejak Oktober 2018, dalam pengakuannya mobil korban Sofyan dijual dengan harga Rp 23 juta di wilayah Muaro Jambi, hasilhasil penjualan kemudian dibagikan kepada masing-masing pelaku Rp 5,3 juta.

Akbar Alfarisi, 34, terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online Gocar bernama Sofyan, 35, divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel, Kamis (13/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News