AKBP Belny Warlansyah: Mereka Akan Kami Proses Sesuai Hukum yang Berlaku

AKBP Belny Warlansyah: Mereka Akan Kami Proses Sesuai Hukum yang Berlaku
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah (kiri) berbincang dengan para pelaku pengedar narkoba saat rilis, Kamis (9/9). Foto: Yanadi/Banten Raya

jpnn.com, PANDEGLANG - Setelah melakukan penyelidikan, Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap lima pelaku pengedar dan pemakai narkoba.

Kelimanya ditangkap di tempat berbeda tepatnya di Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, dan di Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten, saat sedang nongkrong bersama rekannya pada Minggu (5/9).

Kelima pelaku berinisial DAB, RRP, MH, ZA, dan BB warga Kabupaten Pandeglang.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu 1,2 gram, tembakau sintetis jenis gorila 2,76 gram, dan obat terlarang merek hexymer sebanyak 585 butir.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menegaskan kelima pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkotika di lingkungannya.

Berbekal laporan tersebut, jajaran melakukan pendalaman, dan penyelidikan hingga berhasil menangkap kelima pelaku.

"Penangkapan kelima tersangka ini berkat kerja sama masyarakat dengan petugas," kata Kapolres Belny dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Pandeglang, Kamis (9/9).

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba. Dia juga tak segan memberikan sanksi seberat-beratnya untuk kelima pelaku.

AKBP Belny Warlansyah mewanti-wanti masyarakat jangan melanggar hukum seperti yang dilakukan lima orang ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News