AKBP Belny Warlansyah: Mereka Akan Kami Proses Sesuai Hukum yang Berlaku
jpnn.com, PANDEGLANG - Setelah melakukan penyelidikan, Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap lima pelaku pengedar dan pemakai narkoba.
Kelimanya ditangkap di tempat berbeda tepatnya di Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, dan di Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten, saat sedang nongkrong bersama rekannya pada Minggu (5/9).
Kelima pelaku berinisial DAB, RRP, MH, ZA, dan BB warga Kabupaten Pandeglang.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu 1,2 gram, tembakau sintetis jenis gorila 2,76 gram, dan obat terlarang merek hexymer sebanyak 585 butir.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menegaskan kelima pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkotika di lingkungannya.
Berbekal laporan tersebut, jajaran melakukan pendalaman, dan penyelidikan hingga berhasil menangkap kelima pelaku.
"Penangkapan kelima tersangka ini berkat kerja sama masyarakat dengan petugas," kata Kapolres Belny dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Pandeglang, Kamis (9/9).
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba. Dia juga tak segan memberikan sanksi seberat-beratnya untuk kelima pelaku.
AKBP Belny Warlansyah mewanti-wanti masyarakat jangan melanggar hukum seperti yang dilakukan lima orang ini.
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini