AKBP Brotoseno Dipecat, Kompolnas: Sudah Tepat dan Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat

AKBP Brotoseno Dipecat, Kompolnas: Sudah Tepat dan Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Dokumentasi - Kanit III Subdit III Dirtipikor Bareskrim Polri AKBP Brotoseno menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/2/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Karier AKBP Raden Brotoseno di kepolisian kandas alias tamat. Itu setelah nasibnya diputus melalui sidang etik.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno sudah tepat sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

"Putusan PTDH tersebut sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dengan cara memproses hukum dan memecat anggota yang sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan putusannya sudah berkekuatan tetap," kata Poengky ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Putusan PTDH terhadap AKBP Raden Brotoseno tersebut berdasarkan hasil Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) yang digelar pada Jumat (8/7) lalu. Putusan PK ini memberatkan sanksi sidang etik yang diputuskan pada 13 Oktober 2020.

Pada putusan etik Oktober 2020 itu, AKBP Raden Brotoseno hanya dikenakan sanksi pemindahan tugas bersifat demosi.

Ia tidak dipecat karena mendapat pertimbangan dari atasannya yang menyatakan perlu dipertahankan atas prestasinya.

"Kompolnas menyambut baik putusan sidang PK AKBP Brotoseno yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat kepada AKBP Brotoseno," kata Poengky.

Menurut Poengky, korupsi adalah kejahatan serius yang harus dilawan oleh setiap orang, termasuk aparat penegak hukum yang harus taat pada hukum, termasuk taat untuk bersih dari korupsi.

Karier AKBP Raden Brotoseno di kepolisian kandas alias tamat. Itu setelah nasibnya diputus melalui sidang etik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News